Home / Hukrim / MK Resmi Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana

MK Resmi Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Mahkamah Konstisusi (MK) resmi menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana, Rabu (11/12/2024) Pukul 16.43 WIB seperti yang tertera pada laman website resmi MK mkri.id.

Sengketa Pilkada Kaimana ini dilayangkan oleh Freddy Thie – Sobar Somat Puarada sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) dengan Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, SH melalui press releasesnya membenarkan hal ini. “Benar bahwa, pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul 09:00 WIB, permohonan penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, kami mohon doa dari seluruh masyrakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT, atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana ini,” ungkap Matdoan.

Baca Juga:  Datangi Satreskrim Polres Kaimana, PWI Desak Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan RRI

Sebagaimana diketahui bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menetapkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan hasil pemilihan pada Sabtu 7 Desember 2024 Pukul 23.15 WIT.

“Sesuai dengan aturan main di MK bahwa, pengajuan permohonan sengketa, paling lama tiga hari kerja. Oleh karena hari Sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin 9 Desember 2024 dan berakhir hari ini, Rabu 11 Desember 2024, pukul 24:00 WIT. Dengan demikian maka, pendafaran permohonan untuk Kabupaten Kaimana masih dalam kurun waktu batas pengajuan permohonan,” tegass Matdoan.

Matdoan juga menjelaskan bahwa, dalam permohonan yang diajukan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci terkait semua dugaan pelanggaran yang terjadi di Kaimana yang dilakukan secara terang benderang.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Endus Dugaan Penggelapan Aset Daerah

“Dalam keterangan yang kami masukkan, bahwa secara terang-terangan semua pelanggaran yang dilakukan di Kaimana. Terlihat cukup jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi. Secara garis besar, kami membagi atas tiga jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran administrasi; kedua, pelanggaran TSM; dan ketiga, pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. Kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang, semuanya terjadi di Kaimana. Sehingga dugaan kami, pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurna,” bebernya.

Menurut Matdoan, konsen pihaknya tidak hanya pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif, yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

“Atas dasar itu, maka permintaan kami sudah sangat jelas. Kami meminta agar Paslon Nomor Urut 1 didiskualifikasikan atau dilakukan pemilihan ulang,” pungkas Matdoan. |rls|isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kejari Kaimana Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan di Salah Satu Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *