Home / Hukrim / MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis bawah umur, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan press release yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kaimana, bahwa Terdakwa MEP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan persetubuhan  dengan kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur, sebagaimana dakwaan primair JPU, Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Terdakwa Muhammad Eko Prasetyo (MEP) juga dikenakan denda sebesar Rp. 1 Miliar, yang apabila denda tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Satuan Binmas Polres Kaimana Telah Selesaikan 246 Perkara

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kaimana tersebut, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana Kasi Pidum, Andika Esra, S.H., M.H., dan Kasi Datun, Kasmawati, S.H., M.H, serta terdakwa MEP yang didampingi penasihat hukum.

Adapun MEP dihadapkan ke persidangan atas perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan  kekerasan terhadap anak dibawah umur, dengan dakwaan primair Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini terdapat dua orang anak yang menjadi korban persetubuhan yang terjadi pada 16 Februari 2025 lalu, yang dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat visum et repertum.

Baca Juga:  Polsek Teluk Etna akan Jadikan Warifi Kampung ‘Problem Solving’ Kamtibmas

Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang berbeda hanya terkait dengan lamanya masa pidana yang harus dijalani Terdakwa.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir, sambil memperhatikan apakah ada upaya hukum dari Terdakwa selama 7 hari kedepan, waktu yang diberikan KUHAP untuk menyatakan apakah ada upaya hukum atau tidak. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Satu Personel Polres Kaimana Terlibat Perzinaan, Teman Wanita Kabur dan Masuk DPO

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Satu personel Polres Kaimana berinisial YI (42) diduga terlibat perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *