
KAIMANANEWS.COM – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, S.S., M.Si mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus menghadirkan transformasi layanan yang semakin pasti, transparan, dan terukur, salah satunya melalui Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak 10 Hari.
Saat ini, sudah ada sekitar 400 Kantor Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, yang menggunakan transformasi kebijakan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama 7 hari.
Transformasi kebijakan dalam SOP ini demikian Menteri Nusron, dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian dalam pengurusan tanah. Selanjutnya, sebagai pilot project, mulai 17 Agustus 2026 kebijakan peralihan hak 10 hari akan diterapkan pada 15 Kantah.

“Nanti mulai 17 Agustus, kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak di bidang PHPT. Kita membuat kepastian maksimal 10 hari, dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari kemudian di internal Kantor BPN pemeriksaan dokumen dan sebagainya 5 hari, sehingga total 10 hari,” ujar Nusron.
Terkait transformasi layanan pengukuran terjadwal masa tunggu 7 hari ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Ir. Hamari Sikyarto, S.T dikonfirmasi Rabu (5/8/2026) menjelaskan, Kantah Kabupaten Kaimana sudah menerapkan pengukuran terjadwal.
Sejauh ini sebutnya, sudah ada sekitar 6 hingga 7 permohonan pengukuran yang diajukan masyarakat Kaimana, yang pelayanannya menggunakan pengukuran terjadwal. Manfaat dari pengukuran terjadwal ini adalah adanya kepastian waktu pelaksanaan, kejelasan petugas ukur, serta percepatan penyelesaian layanan.
“Ini adalah bentuk transformasi layanan dari Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat melalui layanan yang semakin pasti, transparan, dan terukur, salah satunya melalui pengukuran terjadwal,” tutupnya. |red|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik