Home / Berita Utama / Penuhi Syarat Dasar, Pembentukan Distrik Tugarni Atas Segera Diusulkan

Penuhi Syarat Dasar, Pembentukan Distrik Tugarni Atas Segera Diusulkan

Bagikan Artikel ini:

CALON distrik baru Tugarni Atas, pemekaran dari wilayah Distrik Teluk Arguni Atas sudah memenuhi syarat. Saat ini rancangan pembentukannya sudah di DPRD, untuk selanjutnya akan diusulkan ke provinsi dan pusat, setelah dilakukan perbaikan nama distrik dari Viswara menjadi Tugarni Atas.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP saat dikonfirmasi terkait proses dan tahapan pembentukan distrik baru Distrik Tugarni Atas.

Kepada Kaimana News di Ruang Kerjanya, Rabu (12/2/2020), Edward menjelaskan, pemekaran wilayah Distrik Teluk Arguni Atas ini dilakukan dalam rangka memperpendek rentang kendali layanan pemerintahan, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pembentukan distrik baru.

Berdasarkan aspirasi dimaksud, akhirnya disepakati 10 dari 24 kampung di wilayah Distrik Teluk Arguni Atas dipisahkan menjadi satu distrik baru.

Sepuluh kampung dimaksud adalah Tugarni, Afuafu, Bayeda, Moyana, Kokoroba, Wainaga, Kensi, Maskur, Erigara dan Pigo. Sedangkan 14 kampung lainnya tetap bergabung dalam satu wilayah distrik.

Terkait nama distrik terang Edward, awalnya masyarakat mengusulkan nama Viswara dengan ibukota di Afu-Afu. Namun karena lokasi tersebut dianggap kurang strategis dan mengalami masalah, masyarakat kemudian membuat kesepakatan baru dengan memindahkan lokasi calon ibukota ke wilayah Kensi dan mengganti nama dari Viswara menjadi Tugarni Atas.

Baca Juga:  75 Peserta Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Kabupaten Kaimana Tahun 2025

“Terkait pergantian nama ini, awalnya masyarakat sepakat dengan nama Distrik Tugarni. Namun karena berdasarkan aturan tentang pembakuan nama rupa bumi buatan maupun alami, nama distrik tidak boleh sama dengan nama kampung yang ada didalamnya. Tujuannya supaya tidak menimbulkan masalah pada saat pemberian kode wilayah di tingkat pusat. Karena sudah ada kampung Tugarni, akhirnya disepakati menjadi Distrik Tugarni Atas,” terang Edward.

Dijelaskan, pembentukan distrik baru Tugarni Atas ini sudah benar-benar memenuhi syarat, baik dari sisi luas wilayah, usia distrik induk, maupun jumlah kampung yang minimal harus 10 kampung.

Namun ada syarat tambahan dari Pemerintah Pusat yang harus dipenuhi lanjut Edward, adalah terkait peta wilayah atau kesepakatan masyarakat adat tentang batas wilayah.

Syarat ini, sudah disepakati oleh masyarakat, namun perlu mendapat pengesahan secara pemerintahan.

“Kebetulan Distrik Arguni Atas ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Teluk Bintuni yakni Distrik Kuri dengan Distrik Kaitaro. Jadi untuk syarat tambahan ini, kemarin masyarakat adat di wilayah perbatasan ini sudah sepakat dan sudah tandatangan berita acara sehingga masalah kesepakatan batas wilayah ini sudah beres. Nanti kami akan tindaklanjuti ke provinsi dan pusat untuk fasilitasi penetapan tapal batas,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakapolres Kaimana: Kami Siap Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik Praktis

Disinggung tentang tahapan pengusulan, Alumni IPDN Jatinangor Bandung ini menjelaskan, saat ini rancangan peraturan sudah ada di DPRD untuk dipelajari. Selanjutnya, berdasarkan aturan, rancangan tersebut langsung diusulkan ke provinsi dan pusat tanpa pembahasan oleh DPRD.

Rancangan peraturan baru bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD, setelah ditelaah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Mekanismenya seperti itu, kita mengusulkannya dalam bentuk rancangan, nanti di pusat mereka akan telaah dan melakukan pencocokan apakah sudah memenuhi syarat dasar termasuk peta wilayah. Setelah itu baru rancangan tersebut dikembalikan ke daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Nanti setelah jadi Peraturan Daerah, dikembalikan lagi ke pusat untuk pengambilan kode wilayah,” pungkas Edward. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *