Home / Pendidikan / Buntut Dikeluarkannya Siswa SMKN 2, Komisi A DPRK Kaimana akan Panggil Pihak Terkait    

Buntut Dikeluarkannya Siswa SMKN 2, Komisi A DPRK Kaimana akan Panggil Pihak Terkait    

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi A DPRK Kaimana angkat bicara terkait keputusan pihak SMKN 2 Kaimana yang mengeluarkan satu siswa dari sekolah hanya karena terlibat kasus penganiayaan.

Komisi ini akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak terkait untuk bersama-sama mencarikan solusi penyelesaian masalah dengan tanpa harus mengorbankan masa depan sang anak.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRK Kaimana, Hardiman saat dikonfirmasi Kaimana News.Com usai rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih Kabupaten Kaimana masa jabatan 2025-2030, Selasa (11/2/2025).

Dikatakan, persoalan ini harus diselesaikan dengan tidak harus mengorbankan masa depan sang anak, mengingat yang dikeluarkan oleh pihak sekolah ini merupakan generasi muda yang masa depannya masih panjang dan akan menjadi aset bangsa.

Baca Juga:  Tahun Ini, SMA Sisir Kaimana Mulai Dioperasikan

Menurut Ketua Komisi A, pihaknya sudah mendengar adanya persoalan ini dan sudah mencoba memanggil pihak dinas, namun dinas belum berkenan hadir.

“Kita akan minta penjelasan dinas terkait awalnya bagaimana. Kemarin sudah kita panggil tetapi tidak datang. Tapi nanti kita ulang lagi, kita panggil dinas, pihak sekolah termasuk orangtua baik yang korban maupun pelaku,” ujar Purnawirawan TNI AD ini.

Dalam pertemuan nanti lanjutnya, pihaknya akan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan masa depan sang anak. Salah satu opsi yang nanti akan dibahas adalah memindahkan yang bersangkutan ke sekolah lain.

Baca Juga:  Fraksi Otsus DPRK Kaimana Soroti Kekurangan Guru Sekolah Dasar di Sejumlah Kampung

“Bagaimana jalan terbaiknya saja, kalau memang tidak bisa di sekolah itu, bisa dipindahkan ke sekolah lain yang penting anak ini tidak kehilangan masa depan. Kira-kira begitu dan kami Komisi A akan memangil pihak dinas, pihak sekolah dan orangtua dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak SMKN 2 Kaimana mengeluarkan salah satu siswa akibat melakukan penganiayaan terhadap siswa SMAN 2. Keputusan pihak sekolah ini dikeluarkan lantaran pada saat melakukan penganiayaan, yang bersangkutan mengenakan antribut SMKN 2 dan tertera nama Astra Honda Motor yang merupakan mitra kerja pihak sekolah. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

PPPK Guru yang Dibantukan di Swasta Wajib Kembali ke Sekolah Negeri Sesuai Formasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kekurangan guru masih menjadi problematika di sejumlah sekolah, terutama yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *