
KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si mengatakan, Kartu Kaimana Sehat diperuntukan bagi masyarakat yang tidak atau belum terakomodir dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Kaimana.
Bupati Kaimana menyampaikan ini menjawab pertanyaan Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kaimana pada Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan dan Persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029, terkait program Kartu Kaimana Sehat.
Adapun Fraksi Otsus melalui juru bicara fraksi, Septinus Marariampi pada kesempatan rapat meminta penjelasan teknis terkait Kartu Kaimana Sehat yang apakah dikhususkan bagi Orang Asli Papua atau umum.
Selain itu, fraksi ini juga meminta pemerintah daerah menata kembali disiplin tenaga kesehatan yang bertugas di kampung-kampung dan menyambut baik program Nakesku dan Dokter Sahabat Kampung.
Selain itu, fraksi ini berharap agar pemerintah daerah mengaktifkan kembali fungsi tugas dan program pencegahan penyakit menular HIV-AIDS melalui Komisi Penanggulangan AIDS dengan melakukan penyuluhan antisipasi dan pencegahan ke seluruh pelosok kampung di Kabupaten Kaimana.
“Kami juga mendorong pemerataan penempatan tenaga medis di seluruh pelosok distrik dan meminta pemerintah daerah dapat meningkatkan persentase Puskesmas terakreditasi guna menjawab kebutuhan pelayanan yang lebih baik,” demikian fraksi yang diketuai Yesaya Efara ini.
Bupati dalam agenda rapat jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi menyatakan, pemerintah daerah sepakat dengan Fraksi Otsus untuk mengatur atau menata kembali disiplin tenaga kesehatan yang bertugas di kampung-kampung dan memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat melalui program prioritas Nakesku dan Dokter Sahabat Kampung.
“Terkait dengan Kartu Kaimana Sehat dapat disampaikan bahwa kartu tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kaimana yang tidak atau belum terakomodir pada Program JKN BPJS dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Kaimana,” ungkap Bupati.
Sementara terkait pencegahan penyebaran penyakit menular di kalangan masyarakat lanjut Bupati, sudah terakomodir pada program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat sebagaimana indikator outcame persentase orang dengan resikoterinfeksi mendapatkan pelayanan deteksi dini sesuai standar yang ditetapkan pada Tahun 2026 sampai 2030 terlayani 100%. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik