


ANGGOTA MRP Papua Barat, Ismail Watora berharap, rekomendasi yang dikeluarkan oleh setiap partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua Barat khususnya, harusnya merujuk pada amanat UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Undang-Undang Otsus dimaksud, merupakan lex specialis bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, sehingga dalam urusan politik, dalam hal ini pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengacu pada semangat UU Otsus.
“Memang benar ada indikator-indikator yang digunakan oleh partai dalam memberikan dukungan kepada bakal calon yang akan maju, salah satunya adalah survei elektabilitas. Tetapi yang ingin saya tegaskan bahwa partai juga harus melihat tanah Papua ini sebagai kekhususan. Bahwa tanah ini memiliki UU Otsus, sehingga untuk calon kepala daerah, partai harusnya mengakomodir Orang Asli Papua, sedangkan wakil kepala daerahnya boleh non OAP. Ini perlu diperhatikan walaupun belum tercantum dalam Perdasus,” ujarnya via telpon, Jumat (7/8/2020)
Lanjut Watora, sangat disayangkan jika partai politik di tanah Papua tidak mengindahkan UU Otsus itu. Dikatakan, ada beberapa kabupaten yang sampai hari ini, masyarakatnya tidak memberikan dukungan kepada calon bupati orang asli Papua, termasuk Kabupaten Kaimana.
“Saya melihat ada beberapa daerah seperti Kabupaten Fakfak yang wakilnya adalah OAP, kenapa tidak di balik saja. Kabupaten Kaimana juga sama, ada OAP yang diusung menjadi calon bupati dari Parpol kenapa tidak didukung. Saya berharap masyarakat Papua memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah orang asli Papua,” pungkasnya. |DAR|AWI|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik