
KAIMANANEWS.COM – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penghitungan kerugian sementara berkisar Rp.1,2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H mengatakan ada tiga dugaan tipikor yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.
“Sampai hari ini kita sudah menaikkan tiga proses penyidikan di dalam tindak pidana korupsi, yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMN atau plat merah yah,” jelas Kajari saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kaimana, Senin (21/7/2025).
Dikatakan Kajari selain di salah Bank BUMN yang ada di Kaimana pihaknya juga sementara melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian Kaimana dan pemulihan aset.
“Kemudian satu lagi di Pegadaian. Kemudian satu lagi kita naikkan dalam tahap penyidikan perkara perawatan aset yang rumah bagi masyarakat miskin,” ungkap Kajari.
Ditanya total kerugian negara pada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang sementara dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, namun Kajari mengatakan hingga saat ini belum dilakukan perhitungan kerugian negara.
“Sementara kita belum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, tapi dari hasil penyidikan yang kemarin dilakukan oleh tim dari Pidsus, kita menduga lebih dari 1,2 miliar,” ujarnya.
Kajari juga mengatakan dalam proses penyelidikan pihaknya telah mintai keterangan sebanyak 7 orang, yang terdiri dari sejumlah pihak terkait dengan dugaan tipikor tersebut.
“Kita sudah periksa tujuh orang. Itu mulai dari SPI, kemudian juga ada dari pihak Pegadaian Kaimana, BUMN dan kemudian juga dari nasabah,” katanya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik