
KAIMANANEWS.COM- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Papua Barat dan Papua Barat Daya digelar di Kaimana, Selasa (20/6/2023). Kegiatan ini dalam rangka mengimplikasikan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Perhelatan akbar yang diikuti 91 peserta yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Krooy ini dibuka Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada.
Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada mengatakan, Musayawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK ini merupakan agenda yang sangat penting untuk membahas masalah pendidikan, serta mensinergikan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan serta membangun kesamaan pandangan atas berbagai kebijakan serta mampu mengimplikasikan.
Menurutnya, pembangunan didalam dunia pendidikan, merupakan prioritas utama dalam pembangunan nasional pada setiap daerah, dimana sebesar 20 persen APBD wajib dialokasikan untuk pembangunan bidang pendidikan.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan nasional bahwa tugas untuk mensukseskan program pencerdasan kehidupan bangsa melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset, bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata tetapi juga masyarakat guna menjadikan anak bangsa sebagai insan yang cerdas dan memiliki wawasan yang luas akan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh peserta rapat koordinasi agar mengikuti dengan baik sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang sesuai dalam peningkatan sumber daya manusia di Tanah Papua.
Hadir dalam pembukaan kegiatan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Ketua MKKS Provinsi Papua Barat Antonius Allo, Ketua MKKS Provinsi Papua Barat Daya Regina Wutoy, Kepala Dinas Pendidikan Kaimana Ray Ratu D. Come didampingi Sekretaris Dinas Julius Nanay, Kepala Suku Mairasi Yordan Oruw serta tamu undangan. |SMI|RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik