JAKARTA, KAIMANANEWS.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, dalam hal ini pemilih mencoblos nama Caleg. “Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik