Home / Berita Utama / Pintu Masuk akan Dilengkapi Tes GeNose, Ketentuan Teknis PPKM Menyusul

Pintu Masuk akan Dilengkapi Tes GeNose, Ketentuan Teknis PPKM Menyusul

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana, Freddy Thie mengatakan, keputusan untuk melakukan penutupan sementara pintu masuk dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat, Forkopimda dan Satgas Covid-19.

Saat ini, tindakan awal yang diambil Pemda Kaimana untuk mencegah masuknya orang dengan gejala Covid-19 adalah mendatangkan alat tes GeNose. Perangkat ini akan ditempatkan di Bandara dan Pelabuhan Laut.

Dikatakan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi jikalau lockdown tidak bisa dilakukan secara besar-besaran atau jikalau ada warga Kaimana dari luar yang terpaksa pulang karena persoalan tertentu.

Dengan alat tes GeNose lanjut Bupati usai melantik pengurus PKK Kabupaten Kaimana, kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar steril masuk ke wilayah Kaimana.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan

“Saya sudah perintahkan untuk mengadakan alat tes GeNose supaya ditempatkan di bandara satu dan  pelabuhan satu sebagai alat untuk melakukan pengecekan ulang. Artinya kalau orang datang walaupun sudah antigen kita harus pastikan lagi bahwa yang bersangkutan benar-benar steril, baru bisa masuk. Karena tidak menutup kemungkinan ada yang datang dalam kondisi yang sudah terpapar,” ujar Bupati, Kamis (1/7/2021).

Sementara terkait penutupan sementara pintu masuk atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bupati mengatakan, akan diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat dan Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Bertemu Ketua DPRK Kaimana, Masyarakat Kewo Distrik Yamor Minta Wilayahnya Segera Dijadikan Kampung Definitif

“Berkaitan dengan langkah-langkah lebih lanjut terkait pembatasan jam malam atau bandara dan pelabuhan, nanti kita akan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, Forkompimda. Kita akan mendengar masukan dan pendapat, baru kita mengambil keputusan,” ungkap Bupati.

Tetapi khusus kegiatan yang melibatkan banyak orang, Bupati mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pembatasan. “Kita sudah keluarkan surat untuk pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti acara pernikahan, arisan dan lainnya. Kita minta supaya dihentikan. Kita harap masyarakat jangan sampai berkumpul dalam jumlah yang banyak. Kalau ada kita kasih peringatan, bahkan langsung dibubarkan,” pungkas Bupati. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *