Home / Berita Utama / Puluhan Satpol PP Damkar yang Diberhentikan Minta DPRD Fasilitasi Pertemuan dengan Bupati

Puluhan Satpol PP Damkar yang Diberhentikan Minta DPRD Fasilitasi Pertemuan dengan Bupati

Bagikan Artikel ini:

UNTUK kedua kalinya, Senin (21/6/2021), puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kaimana yang telah diberhentikan mendatangi gedung DPRD Kaimana.

Mereka yang menamakan diri Aliansi Demokrasi Keadilan ini, datang mempersoalkan kebijakan Pemerintah Daerah yang memberhentikan 564 tenaga kontrak pada seluruh OPD, termasuk 142 OAP yang ada di Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah.

Tiba di Gedung DPRD, puluhan tenaga kontrak yang dimotori eks anggota Satpol PP ini diterima Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie. Selain menyampaikan orasi, mereka juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua DPRD yang didalamnya berisikan 11 poin tuntutan.

Salah satu isi tuntutannya adalah meminta DPRD Kaimana memfasilitasi pertemuan mereka dengan Bupati Kaimana, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kabag Hukum, Plt. Kepala Satpol PP, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kaimana.

Baca Juga:  Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Mereka meminta Pemerintah Daerah menjelaskan aturan atau kebijakan baru sehingga dilakukannya pemberhentian tenaga kontrak secara besar-besaran pada SKPD. Selain itu, dalam tuntutannya mereka juga menyebut, SK terbitan baru cacat hukum dan meminta Bupati Kaimana untuk meninjaunya kembali.

Hal lain yang juga disampaikan adalah meminta Pemerintah Daerah menerbitkan surat keterangan pemberhentian dan surat pengalaman kerja pada instansi teknis. “Jika surat-surat tersebut belum diterbitkan maka kami masih sah menjadi tenaga kontrak di Kabupaten Kaimana sesuai SK yang berlaku tanggal 4 Januari sampai 31 Desember 2021,” demikian dibacakan.

Disisi lain mereka juga dengan tegas menyatakan, siap diberhentikan namun hak 6 bulan kedepan harus dibayar berdasarkan SK yang berlaku mulai 4 Januari sampai 31 Desember 2021.

Menjawab tuntutan para pendemo, Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie mengatakan, tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di lembaga DPRD. Irsan jelaskan, saat ini DPRD Kaimana sedang menjalani agenda wajib yang berkaitan dengan Panja LHP. Irsan berjanji akan memberikan jawaban setelah pertemuan intern dengan anggota DPRD.

Baca Juga:  Masih Berstatus Calon Pegawai, CPNS yang Enggan ke Tempat Tugas akan Dikenakan Sanksi

Sebelumnya, pada pelaksanaan apel perdana, Senin (3/5/2021) lalu, Bupati Kaimana Freddy Thie dihadapan para pegawai kontrak sudah mengingatkan bahwa kedudukan para tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala daerah sebelumnya, hanya bersifat temporer dan dapat diganti sewaktu-waktu.

Bupati juga menginformasikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para pegawai kontrak untuk memastikan apakah yang bersangkutan dapat tetap bekerja atau tidak.

“Khusus tenaga kontrak yang telah diangkat oleh kepala daerah sebelumnya, kedudukan saudara-saudari bersifat temporer dan dapat diganti sewaktu-waktu.  Kami akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudari untuk memastikan apakah saudara-saudari dapat bekerja atau tidak,” ungkap Bupati saat itu. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *