
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Kaimana secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua Barat terkait pencegahan Covid-19.
Sekda Rita Teurupun melalui surat pemberitahuan Nomor: 850/241/III/SETDA/2020 tanggal 18 Maret 2020 meminta seluruh pimpinan OPD untuk menjalankan 4 poin yang tertera dalam surat edaran Gubernur Papua Barat.
Rita minta agar Pimpinan OPD menginformasikan 4 poin dalam surat edaran Gubernur Papua Barat dimaksud kepada seluruh bawahan untuk dilaksanakan.
Adapun poin penting dalam surat edaran dimaksud adalah terhitung 18 Maret hingga 3 April 2020 ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.
Sementara untuk pimpinan Perguruan Tinggi dan para Kepala Sekolah, Gubernur instruksikan untuk menyesuaikan proses belajar mengajar menggunakan sistim jarak jauh dengan mengoptimalkan pemanfaatn teknologi informasi.
“Para Pimpinan Perguruan Tinggi negeri/swasta, para kepala sekolah negeri/swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar dengan berpedoman pada surat edaran, tetap memperhatikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui sistim pembelajaran jarak jauh dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” demikian poin 4 surat edaran Gubernur. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik