
KAIMANA- Direncanakan kedepannya SK guru kontrak akan disusun berdasarkan tahun pelajaran bukan tahun anggaran, dalam rangka mempercepat proses penerbitan SK, serta tidak mengganggu ketersediaan guru kontrak pada satu tahun pelajaran.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos menanggapi pernyataan DPRD Kaimana yang menyoroti keberadaan guru kontrak yang SKnya selalu terlambat, dan pembayaran honor serta upah guru umumnya yang tidak tepat waktu.
Mewakili Bupati Kaimana pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2019, Sekda menjelaskan, pembayaran honor dan upah guru selama ini dilaksanakan tiap bulan melalui rekening pribadi masing-masing guru. Namun untuk uang makan dan zona, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah Dinas Pendidikan memperoleh daftar kehadiran guru secara lengkap dalam periode tertentu.
“Pelaksanaan pembayaran sangat tergantung pada ketepatan waktu sekolah menyerahkan daftar kehadiran guru,” terang Sekda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Frans Amerbay dan dihadiri dua wakil ketua, belasan anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD.
Sementara terkait keterlambatan SK bagi guru kontrak, Sekda mengatakan, dalam penyusunan SK guru kontrak diperlukan Analisa Kebutuhan Guru (AKG) yang mengacu pada data kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan dan ketersediaan guru ditiap satuan pendidikan, yang terinput pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berdasarkan tahun pelajaran bukan tahun anggaran.
Pada tahapan ini lanjut Sekda, sering ditemukan permasalahan terkait perbedaan data yang terinput pada Dapodik dan data riil di lapangan, sehingga diperlukan proses validasi ulang.
“Direncanakan kedepannya SK guru kontrak akan disusun berdasarkan tahun pelajaran bukan tahun anggaran, dalam rangka mempercepat proses penerbitan SK, serta tidak mengganggu ketersediaan guru kontrak pada satu tahun pelajaran,” tutup Sekda. (AWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik