Home / Berita Utama / SK Guru Kontrak Akan Disusun Berdasarkan Tahun Pelajaran

SK Guru Kontrak Akan Disusun Berdasarkan Tahun Pelajaran

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Direncanakan kedepannya SK guru kontrak akan disusun berdasarkan tahun pelajaran bukan tahun anggaran, dalam rangka mempercepat proses penerbitan SK, serta tidak mengganggu ketersediaan guru kontrak pada satu tahun pelajaran.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos menanggapi pernyataan DPRD Kaimana yang menyoroti keberadaan guru kontrak yang SKnya selalu terlambat, dan pembayaran honor serta upah guru umumnya yang tidak tepat waktu.

Mewakili Bupati Kaimana pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2019, Sekda menjelaskan, pembayaran honor dan upah guru selama ini dilaksanakan tiap bulan melalui rekening pribadi masing-masing guru. Namun untuk uang makan dan zona, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah Dinas Pendidikan memperoleh daftar kehadiran guru secara lengkap dalam periode tertentu.

Baca Juga:  Sah Masuk APBD-P, Ini 4 Kampung Pertama yang Dapat Kucuran Dana 4 Miliar

“Pelaksanaan pembayaran sangat tergantung pada ketepatan waktu sekolah menyerahkan daftar kehadiran guru,” terang Sekda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Frans Amerbay dan dihadiri dua wakil ketua, belasan anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD.

Sementara terkait keterlambatan SK bagi guru kontrak, Sekda mengatakan, dalam penyusunan SK guru kontrak diperlukan Analisa Kebutuhan Guru (AKG) yang mengacu pada data kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan dan ketersediaan guru ditiap satuan pendidikan, yang terinput pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berdasarkan tahun pelajaran bukan tahun anggaran.

Baca Juga:  Polres Kaimana Tebar 200 Paket Bansos dan Bazar Ramadan Jelang Idul Fitri

Pada tahapan ini lanjut Sekda, sering ditemukan permasalahan terkait perbedaan data yang terinput pada Dapodik dan data riil di lapangan, sehingga diperlukan proses validasi ulang.

“Direncanakan kedepannya SK guru kontrak akan disusun berdasarkan tahun pelajaran bukan tahun anggaran, dalam rangka mempercepat proses penerbitan SK, serta tidak mengganggu ketersediaan guru kontrak pada satu tahun pelajaran,” tutup Sekda. (AWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *