
KAIMANANEWS.COM – Maxim Indonesia kembali bersuara menanggapi permintaan sejumlah sopir transportasi offline Kaimana yang meminta Maxim berhenti beroperasi sementara waktu sampai adanya rekomendasi DPRK Kaimana.
Maxim Indonesia melalui Public Relations Department, Yuan Ifdal Khoir menegaskan, Maxim akan tetap melanjutkan operasionalnya untuk menyediakan layanan transportasi online guna membantu mobilitas masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Maxim akan tetap melanjutkan operasionalnya untuk menyediakan layanan transportasi online untuk membantu mobilitas masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Maxim berharap otoritas setempat dapat mengambil keputusan yang objektif dan adil, mengingat Maxim beroperasi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Yuan dalam Press Release yang diterima Redaksi Kaimana News, Jumat (27/2/2026)
Dalam releasenya, Maxim Indonesia juga menjelaskan, saat ini mitra pengemudi Maxim telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di berbagai kota di Provinsi Papua Barat seperti Kaimana, Manokwari, dan Fak-fak. Menurutnya, informasi mengenai jumlah mitra driver Maxim Kaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan pandangan individu dan tidak mewakili data resmi perusahaan.
Disebutkan pula bahwa, persyaratan untuk dapat bekerja sama dengan Maxim adalah mencakup kartu identitas (KTP), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
“Kami perlu melakukan klarifikasi bahwa persyaratan untuk dapat bekerja sama dengan Maxim sejak awal mencakup kartu identitas (KTP), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku,” tegasnya meluruskan pernyataan perwakilan Maxim Kaimana pada pemberitaan sebelumnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik