
TAMBAHAN Penghasilan Pegawai (TPP) selama 6 bulan di tahun 2020 bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan gaji pegawai kontrak pada 5 OPD yang melaksanakan tugas sejak Januari 2021 segera dibayarkan. Pembayaran akan dilakukan setelah peraturan atau keputusan Bupati diterbitkan.
Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan pihaknya dengan 5 OPD terkait pembayaran hak Nakes dan tenaga kontrak di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Jumat (7/5/2021).
Menurut Wabup, dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan, terutama berkaitan dengan keberadaan tenaga kontrak yang sudah lama kerja namun tidak ada nama dalam SK, sementara tenaga kontrak baru terakomodir dalam SK.
“Tapi alhamdulillah semua sudah diatasi untuk dibayarkan. Tinggal tunggu regulasi saja, apakah berupa peraturan bupati ataupun keputusan bupati,” ungkap Wabup Hasbulla usai pertemuan dengan RT se-Kelurahan Krooy.
Ia meminta para Nakes dan tenaga kontrak yang sudah bekerja sejak Januari berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah bulan Januari, untuk bersabar dan tetap melaksanakan tugas.
“Tinggal dieksekusi saja. Tapi untuk tenaga kontrak, sesudahnya kita akan lihat lagi regulasi karena kami inginkan perekrutan tenaga kontrak harus disesuaikan dengan kebutuhan,” pungkasnya. |DAR|KN1|















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik