KAIMANANEWS.COM – Pasangan calon nomor urut 2, Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) melalui saksi yang diutus mengikuti rapat pleno, menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana yang digelar KPU Kaimana, Sabtu (7/12/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Kaimana Candra Kirana, saksi pasangan Berkat hanya bersedia menerima salinan surat keputusan KPU Kaimana tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk kepentingan lebih lanjut.
Berita acara hasil rapat pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana ini sendiri hanya ditandatangani saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Hasan Achmad-Isak Wariensi.
Saksi Paslon 2, La Budi ketika dikonfirmasi usai rapat pleno menerangkan, penolakan menandatangani hasil perhitungan suara disebabkan pihaknya merasa dirugikan setelah melihat proses mulai dari TPS hingga tingkat KPU yang tidak dilaksanakan dengan baik.
“Memang kami dari paslon nomor urut 2 tidak menerima hasil Pemilukada tahun ini. Kami melihat proses mulai dari TPS sampai dengan tingkat KPU ini, kami merasa dirugikan. Banyak proses yang harusnya dilaksanakan namun tidak dilaksanakan tahapannya. Ada juga hal-hal yang sangat merugikan yang disampaikan oleh PPD kepada KPPS khusus Distrik Kaimana dalam Bimteknya berkaitan dengan penggunaan alat coblos,” terang La Budi.
Ia tegaskan, arahan PPD ke KPPS pada Bimtek dan persoalan-persoalan lain yang terjadi selama proses pemilihan akan dibawah ke ranah hukum dan akan diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami merasa dirugikan. Ini yang akan kami kejar dan kami akan melanjutkan proses ini di MK,” tegas mantan anggota KPU Kaimana ini.
Sebelumnya, tim hukum pasangan nomor 2 Ahmad Matdoan, S.H juga menyinggung hal yang sama. Dalam press releasenya ia menyebut, ada beberapa persoalan sangat serius yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 27 November, diantaranya; pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan pasangan calon nomor urut 1, yakni pelanggaran administrasi syarat calon dan pelanggaran administrasi syarat dukungan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik.
“Untuk dua pelanggaran ini kita akan bertempur secara argumentatif ketika akan diajukan ke MK,” tegas Matdoan.
Selain itu, ada pula pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM (terstruktur sistimatis dan masif) yang dilakukan dengan cara melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaimana yang juga sebagai wakil bupati aktif, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum penyelenggara pemilu.
“Kami menilai pelanggaran TSM yang dilakukan ini berpengaruh terhadap hasil suara yang terjadi saat ini,” ungkapnya, sembari menambahkan, selain pelanggaran yang disebutkan, terjadi pula pelanggaran yang bersifat pidana pemilu berkaitan dengan tahapan dan cara pemungutan suara di sejumlah TPS. |isw|