
KAIMANANEWS.COM – Ketua Tim Evaluasi dan Pembinaan Statistik Sektoral Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Yeddi Aprian Syakh menegaskan, data statistik sektoral yang diinput kedalam Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan landasan awal perencanaan pembangunan daerah.
“Jadi data statistik sektoral itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan penyelenggaraan dan tugas pemerintahan pada masing-masing OPD,” ujarnya di Kantor BPS Kaimana, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan, data pemerintah terbagi menjadi tiga yakni; data statistik, data bio spasial dan data keuangan. Data statistik sendiri, terbagi lagi menjadi tiga yakni data statistik dasar, data statistik sektoral dan statistik khusus.
Data statistik sektoral akan diinput kedalam Sistim Informasi Pemerintah Daerah sebagai landasan awal perencanaan pembangunan daerah.
Pembina SIPD sendiri berdasarkan Perpres satu data yang terbit 17 Juni 2019 adalah Sekretaris Daerah, sementara Ketua SIPD adalah Kepala Bappeda, wali data Dinas Kominfo dan pelaku statistik sektoral adalah setiap OPD.
“Jadi setiap OPD harus menyerahkan data sektoral kepada Diskominfo yang akan disinkronkan dengan Bappeda lalu diinput kedalam SIPD yang merupakan aplikasi perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya. |lau|











KAIMANA NEWS Media Informasi Publik