
BUPATI Kaimana Matias Mairuma, menegaskan, menolak menandatangani dokumen persetujuan AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) untuk lokasi ruas jalan menuju Triton. Penolakan dilakukan karena pengurusan AMDAL dilakukan saat proyek pembangunan jalan sudah berjalan.
“Saya menolak menandatangani izin persetujuan Amdal ruas jalan menuju Triton. Kami menolak karena yang namanya Amdal itu harus dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” tegas Bupati disela penyampaian LKPj Tahun 2018, Selasa (14/5/2019).
Dihadapan DPRD, Bupati katakan, permintaan menandatangani persetujuan Amdal yang dilakukan saat proyek sudah berjalan atau setelah pekerjaan selesai merupakan tindakan yang sembrono. “Kalau proyek sudah jalan atau selesai baru minta Bupati tandatangan Amdal, kami tidak ladeni. Itu pekerjaan-pekerjaan sembrono,” tegasnya.
Bupati menegaskan ini saat menyampaikan laporan terkait capaian indikator kinerja lingkungan tahun 2018, yang mencakup rasio Ruang Terbuka Hijau (RTH) per satuan luas wilayah, cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan Amdal, serta persentase penanganan sampah.
Dijelaskan, target kinerja indikator pengawasan terhadap Amdal Tahun 2018 adalah sebesar 80%. Sedangkan realisasinya mencapai 85%. Dengan demikian capaian kinerjanya mencapai 106,2%. Sedangkan untuk RTH, target kinerja indikatornya sebesar 69,49% dan realisasinya mencapai 70%. “Dengan demikian capaian kinerjanya adalah 100,7%,” terang Bupati.
Sementara untuk penanganan sampah, target kinerja indikator Tahun 2018 adalah sebesar 88,2%. Namun realisasinya hanya mencapai 55%. Sehingga capaian kinerjanya hanya sebesar 62,35%. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik