Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Target Selesaikan Penuntutan Hukum 3 Kasus Lama Dugaan Tipikor  

Kejaksaan Negeri Kaimana Target Selesaikan Penuntutan Hukum 3 Kasus Lama Dugaan Tipikor  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana menargetkan akan menyelesaikan tiga kasus lama yang merupakan tunggakan dari penyidikan tahun-tahun sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana, Seisar Julio Bulo, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Binang M.C.Yomaki, S.H menyampaikan ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (2/2/2026).

JPU Seisar Julio Bulo menjelaskan, tiga kasus dimaksud adalah, kasus permufatakan jahat pada salah satu lembaga plat merah di Kaimana, serta kasus rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan kasus pengadaan Armrol.

Untuk kasus permufakatan jahat di lembaga BUMN/plat merah ini, melibatkan dua Tersangka yakni R dan N. Keduanya menyalahgunakan uang kantor dengan modus menggadaikan ulang barang yang digadaikan oleh nasabah.

Baca Juga:  Setelah Krooy, Dinas PUPR Targetkan Bulan Depan Air Bersih Mengalir di Wilayah Kota   

Selain itu, Tersangka R juga meminjam uang dari Tersangka N, dan N menyanggupi untuk memberikan pinjaman dengan cara N terlebih dahulu mengajukan pinjaman terhadap barang berharga miliknya berupa emas ke BUMN sejumlah Rp.500 Juta, kemudian N meminjamkannya kepada tersangka R.

       “Untuk kasus permufakatan jahat pada salah satu BUMN ini, kita sedang melaksanakan penuntutan pemeriksaan di Pengadilan. Tersangka pertama berinisal R, namun pada saat pengembangan pemeriksaan kita ada temukan tersangka baru berinisal N. Nilai kerugian dari Tersangka R kurang lebih Rp.1,2 Miliar, dari Tersangka N sekitar Rp.500 Juta. Tersangka yang berinisial N ini baru kita limpahkan pada awal Januari 2026 dan kemarin sudah dilaksanakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Manokwari,” terang Seisar.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Karang Taruna, Bupati Harap Kepengurusan Tingkat Kampung Segera Terbentuk

Sedangkan dua kasus lainnya yakni rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan pengadaan Armrol pada Dinas Lingkungan Hidup Kaimana, penetapan Tersangka belum bisa dirilis karena sedang melakukan proses pengembangan penyidikan.

“Target kita menyelesaikan tunggakan dari penyidikan tahun-tahun sebelumnya. Kemarin kami kendalanya karena kekurangan Jaksa sehingga kita memeriksanya lama, karena saksi-saksinya banyak dan kita tidak bisa gegabah menetapkan Tersangka. Kita juga kesulitan dalam proses penentuan kerugian keuangan negara,” ungkapnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *